Suara.com - Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Sandra Dewi, hingga kini masih menjadi pusat perhatian publik.
Pada sidang terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Uniknya, hakim Ketua Eko Aryanto menyebut tuntutan jaksa terlalu berat, meskipun menyatakan bahwa Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dana tersebut merupakan bagian dari skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kasus ini juga turut menyoroti peran Sandra Dewi yang diduga turut menikmati uang korupsi dari suaminya. Saat ini, sejumlah aset miliknya, seperti tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai total Rp33 miliar, telah disita Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Tanggungan Keluarga Jadi Pertimbangan Keringanan Vonis Harvey Moeis
Meski demikian, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, menyebut bahwa aset tersebut adalah hasil kerja keras Sandra selama 25 tahun di dunia hiburan dan tidak terkait dengan kasus korupsi.
"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagram dan tidak memerlukan sensasi. Beliau telah melaporkan semua kekayaannya dalam surat pemberitahuan pajak. Aset yang disita adalah milik pribadi sesuai perjanjian pranikah yang memisahkan harta kekayaan pasangan," ujar Marcella dalam sidang pembacaan duplik.
Total Kekayaan dan Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi
Sebagai selebritas papan atas, Sandra Dewi memiliki penghasilan fantastis. Ia dikenal sebagai brand ambassador berbagai produk mewah, terutama perhiasan.
Penghasilan Sandra diperkirakan mencapai Rp100 miliar dari aktivitas sebagai artis dan bisnis properti yang ia kelola bersama suaminya. Tabungan Sandra selama 19 tahun karirnya juga disebut mencapai nilai yang membuat publik terkesan.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui
Namun, meski memiliki total kekayaan besar, penyitaan aset senilai Rp33 miliar memunculkan dugaan bahwa sebagian aset tersebut diduga berasal dari aliran dana hasil korupsi hingga pencucian uang yang mencatut nama Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung terus menyelidiki kemungkinan adanya pencucian uang atau keterlibatan tidak langsung Sandra dalam kasus ini.
Dengan vonis Harvey yang lebih ringan dari tuntutan, perhatian kini beralih pada bagaimana kasus ini akan berlanjut, terutama menyangkut pencucian uang dan aset yang diduga terkait korupsi.
"Sandra Dewi adalah korban yang dirugikan oleh penyitaan ini," klaim Marcella.