Panduan Lengkap Jual Emas Antam: Benarkah Ada Potongannya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 23 Desember 2024 | 14:56 WIB
Panduan Lengkap Jual Emas Antam: Benarkah Ada Potongannya?
Ilustrasi apakah jual emas antam ada potongan (Photo by Scottsdale Mint on Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi salah satu instrumen investasi yang dipilih banyak orang, emas dan logam mulia memiliki nilai yang cenderung stabil dan dapat diandalkan. Dengan harga yang terus naik, tidak sedikit orang yang bertanya apakah jual emas Antam ada potongan atau tidak.

Penjualan emas Antam sendiri dikenal dengan istilah buyback, dan sebaiknya dilakukan dengan prosedur yang benar. Tujuan utamanya agar Anda mendapatkan harga terbaik dan transaksi dapat dilakukan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah Jual Emas Antam Ada Potongan?

Mengacu pada beberapa penjelasan yang dapat ditemukan, ternyata setidaknya terdapat dua potongan yang harus dibayarkan ketika seseorang menjual aset emas yang ia miliki ini. Keduanya adalah potongan pajak (berupa PPh Pasal 22) dan potongan biaya jika kemasan emas Antam yang dimiliki sudah rusak.

Baca Juga: Cara Jual Emas Antam Agar Tetap Cuan, Ini Panduan Lengkapnya

1. Potongan Pajak Penghasilan Pasal 22

Potongan PPh Pasal 22 sendiri diterapkan ketika nominal buyback yang dilakukan lebih dari Rp10,000,000. Besarannya berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Untuk pemegang NPWP, besarannya adalah 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP besarannya adalah 3%.

PPh Pasal 22 yang diterapkan akan terpotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan yang dilakukan.

2. Potongan Biaya

Potongan biaya sendiri akan dikenakan jika kemasan emas Antam yang Anda miliki rusak. Misalnya pada produk Emas Antam LM CertiCard yang telah terbuka dari kemasan, atau kondisi Emas Antam LM Klasik yang sertifikatnya hilang, akan dikenakan sejumlah biaya sesuai dengan kondisi yang dimiliki.

Baca Juga: Awas Tertipu! Ini 5 Tempat Jual Emas Paling Aman

Cara Jual atau Buyback Emas Antam

Secara umum, cara jual emas Antam yang Anda miliki dapat dilakukan dengan mendatangi Butik Emas Logam Mulia terdekat di kota Anda. Selanjutnya prosesnya adalah sebagai berikut.

  • Datang ke Bukit Emas Logam Mulia terdekat
  • Bawa KTP dan NPWP jika ada
  • Ambil nomor antrean yang ada di dekat pintu masuk
  • Serahkan KTP dan NPWP pada petugas customer service dan tunggu hingga permintaan Anda diproses
  • Petugas akan mengisi formulir kwitansi buyback yang berisi data diri dan produk emas yang ingin di buyback
  • Anda akan diminta untuk mencantmukan nomor rekenong yang aktif untuk keperluan transfer dana hasil penjualan emas
  • Anda akan diminta menandatangani kwitansi
  • Simpan bukti kwitansi ini sebagai bukti transaksi

Pada hari artikel ini ditulis, yakni 23 Desember 2024, harga emas masih serupa dengan harga pada hari lalu, yakni pada Rp1,533,000 per gram.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang apakah jual emas Antam ada potongan atau tidak, prosedur penjualan, dan penjelasan tentang potongan yang diberikan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI