Suara.com - Emas menjadi perhiasan yang memiliki nilai jual tergolong stabil. Tidak jarang orang menjadikannya sebagai investasi. Harganya yang stabil dan cenderung naik banyak yang menyimpannya.
Umumnya, emas memiliki surat-surat keterangan bawaan yang menandakan keasliannya, kadar karat dan legalitasnya.
Namun, bagaimana jika menjual emas tanpa surat? Jawabannya masih bisa. Tentunya dengan harga yang lebih rendah.
Beberapa toko menerima menjual emas tanpa surat akan mendapat potongan harga yang cukup besar dibanding lengkap.
Baca Juga: Harga Buyback Emas Antam Stabil, Cek Harga Terbaru Hari Ini!
Masing-masing toko berbeda-beda memberikan potongan harga emas tanpa surat. Ada yang menerapkan sistem potongan harga, lainnya memberlakukan persentase harga.
Beberapa toko mengenakan persentase potongan harga emas tanpa surat antara 10 sampai 25 persen dari spot price (emas murni saat dijual). Reputasi toko, negoisasi dan sejumlah faktor lain bisa memengaruhi besaran potongan.
Mungkin yang perlu diingat emas yang dijual tanpa surat juga dapat dipengaruhi pada tingkat kepercayaan yang dimiliki oleh pembeli.
Meski demikian, tidak semua toko menerima penjualan emas tanpa surat. Ada juga yang tak menerimanya karena berisiko.
Berikut ini beberapa tempat jual emas tanpa surat:
Baca Juga: Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp1.533.000/Gram di Hari Minggu
1. Toko Emas Tempat Membeli
Tidak jarang surat-surat sebagai tanda kepemilikan emas hilang karena tercecer. Jika itu terjadi dan ingin menjualnya, cobalah datangi toko saat membeli dulu.
Biasanya, beberapa toko emas memiliki tanda khusus pada produk yang dibuatnya. Hal itu akan memudahkan ketika menjual. Jadi, tidak perlu menjelaskan panjang lebar. Selain itu, juga akan meminimalisir penawaran harga yang terlalu rendah.
2. Lewat Marketplace
Kamu bisa menjualnya langsung melalui online. Beberapa marketpalce menyediakan jual beli emas.
3. Melalui Pegadaian
Pegadaian biasanya menerima penjualan emas tanpa surat. Akan tetapi syaratnya emas tersebut harus dibeli di pegadaian juga.
Caranya cukup mudah untuk menjual emas tanpa surat di Pegadaian, yakni dengan hanya menunjukkan KTP. Sistem datanya nanti akan dicek dan keluar harga semestinya.