Suara.com - Otoritas pajak China menerbitkan rancangan peraturan yang mengharuskan operator platform e-commerce, video pendek, dan media sosial untuk melaporkan pendapatan para influencer.
Dilansir South China Morning Post, operator platform internet harus melaporkan identitas, pendapatan, dan informasi terkait pajak lainnya termasuk influencer yang menggunakan aplikasi itu. Hal ini untuk menghasilkan pendapatan kepada otoritas Administrasi Perpajakan Negara (STA) di China.
Aturan itu ditulis bersama oleh Administrasi Negara untuk pengaturan pasar, adalah total pendapatan, jumlah pengembalian dana, pendapatan iklan, dan nomor rekening bank.
STA berupaya untuk memperketat pengawasannya terhadap penjual daring pada saat pendapatan pajak negara tersebut melambat secara signifikan. Pendapatan pajak nasional turun 3,9 persen tahun ini hingga November dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Pro Kontra PPN 12 Persen: Pemerintah Optimis, Pengamat Was-was Inflasi Meroket
Pekerja lepas yang mencakup pengantar makanan, pengemudi taksi daring, dan pembantu rumah tangga dibebaskan dari persyaratan pelaporan.
Berdasarkan aturan baru tersebut, otoritas pajak bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas layanan dan manajemen pajak, serta mempromosikan pengembangan ekonomi platform yang standar, sehat, dan berkelanjutan.
Sayangnya, aturan pajak itu dapat menambah beban baru bagi orang-orang yang mencari nafkah di platform internet terbesar di Tiongkok.
Salah satunya membebani pendapatan Tmall dan Taobao yang dimiliki oleh Alibaba Group Holding, Douyin dari pemilik TikTok ByteDance, serta platform video pendek dengan nama yang sama dari Kuaishou Technology.
Baca Juga: Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?