Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 22 Desember 2024 | 11:02 WIB
Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA
Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat mengunjungi PT Sritex Tbk Sukoharjo. (Suara.com/Ari Welianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan terus memantau nasib 50 ribu buruh PT Sri Rezeki Isman Tbk. atau Sritex. Hal ini setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.

"Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja," kata ujar Wamenaker dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Akademisi Nilai Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Timbulkan PHK Industri Tembakau

Namun demikian, Wamenaker menegaskan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

"Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada sidang hari Rabu kemarin (18/12/2024).

Dengan demikian, status pailit perusahaan tekstil raksasa ini telah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Baca Juga: Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex

Putusan MA ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi ribuan pekerja Sritex yang nasibnya kini menggantung. Perusahaan yang selama ini menjadi salah satu pilar industri tekstil di Indonesia kini di ujung kebangkrutan.

Hal ini sesuai dengan Perkara Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Saat ini berkas perkara sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Berdasarkan laporan keuangan emiten bersandi SRIL ini per Semester I-2024, tercatat liabilitas SRIL tercatat USD1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun. Angka tersebut terdiri dari liabilitas jangka panjang USD1,47 miliar dan liabilitas jangka sebesar USD131,42 juta.

Dalam laporan itu juga disebut ekuitas PT Sritex telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -USD980,56 juta.

Porsi paling besar dalam utang Sritex berada di bank. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka Panjang atas Sritex dengan nilai dengan nilai sebesar USD809,99 juta atau sekitar Rp12,72 triliun, termasuk BNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI