Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 22 Desember 2024 | 10:07 WIB
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Netflix - Download Film di Netflix (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, pengenaan PPN ini hanya pada barang mewah saja.

Akan tetapi, PPN 112 persen ini berlaku untuk Netflix, Spotify, YouTube, hingga isi pulsa ponsel. Padahal, berlangganan itu bukan suatu barang mewah.

Lantas, kok bisa berlangganan platform tersebut masuk dalam pengenaan PPN 12 persem?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, platform tersebut masuk dalam objek pajak PPN PMSE.

Baca Juga: Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?

Sehingga, otomatis jika ada kenaikan PPN, biaya langganan Netflix, Spotify, Youtube Premium dikenakan PPN 12 persen.

Pengenaan PPN pada biaya langganan platform tersebut sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," ujar DJP seperti yang dikutip, Minggu (22/12/2024).

Sedangkan, penjualan pulsa, token, hingga kartu perdana juga masuk dalam objek PPN. hal ini tertuang dalam PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

"Atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," tegas DJP.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketum PBNU Bela Pemerintah: Pahami Konteksnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI