Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci beberapa objek yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. PPN ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dalam hal ini, beberapa objek yang tidak kena kenaikan PPN 12% adalah tiket konser. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Artinya bukan objek baru yang terjadi kenaikan PPN.
" Dengan kata lain, pemerintah memastikan tiket konser musik tak terdampak kebijakan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025," kata Dwi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (22/12/2024).
Untuk jtu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain itu, objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketum PBNU Bela Pemerintah: Pahami Konteksnya!
Dalam kaitan itu, hal yang dimaksud dengan jasa kesenian dan hiburan adalah tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu seperti pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana, kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran.
Serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainanketangkasan.
Termasuk, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.