Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK

Jum'at, 20 Desember 2024 | 19:50 WIB
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
Kantor OJK digeledsah KPK (kominfo.jatimprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi mengatakan OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhada prinsip  tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan

OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan  proses hukum yang sedang dilakukan.

OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.  

"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingankonsumen serta masyarakat," imbuh Ismail.

Sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyidik mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK.

Bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 - 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Besok, BI FAST Bisa Digunakan Secara Massal untuk Transaksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI