Suara.com - Putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap membuat sejumlah pihak mulai angkat suara, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Sebagai salah satu kreditur utama Sritex dengan total utang mencapai USD23,81 juta atau setara Rp374 miliar, BNI kini tengah mengevaluasi langkah-langkah selanjutnya terkait keberlangsungan pembayaran utang tersebut.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya sudah mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memastikan keberlangsungan usaha Sritex.
Royke mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” kata Royke dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024).
Emiten bersandi BBNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
"Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada sidang hari Rabu kemarin (18/12/2024).
Baca Juga: Mengenal Indo Bharat Rayon, Perusahaan yang Bikin Raksasa Tekstil Sritex Pailit!
Dengan demikian, status pailit perusahaan tekstil raksasa ini telah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.