Suara.com - Penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp6,25 triliun. Hal ini disampaikan Telisa Aulia Falianty, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI).
Sebagai informasi, pengenaan cukai ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, seperti yang dikutip di Jakarta pada hari Jumat.
Saat ini, terdapat beberapa usulan terkait tarif cukai yang akan diterapkan. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan agar tarif cukai ditetapkan sekitar 2,5 persen.
"Namun, pemerintah merancang aturan yang lebih spesifik mengenai tarif untuk minuman berpemanis dalam kemasan, seperti minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi, yang ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter," ungkap Telisa, dikutip dari Antara pada jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Meninjau Regulasi Penanganan Diabetes Melalui Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Sementara itu, untuk minuman berpemanis yang berasal dari konsentrat atau ekstrak, seperti sirup, tarif yang diusulkan adalah Rp2.500 per liter.
Telisa menekankan bahwa penerapan cukai ini penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mengingat diabetes kini menjadi penyakit kedua dengan jumlah penderita yang meningkat. Ia juga mencatat bahwa banyak orang yang lebih muda darinya sudah terdiagnosis diabetes.
"Kita perlu menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari penyakit. Kondisi kesehatan masyarakat dan generasi muda saat ini sangat mengkhawatirkan. Apakah kita akan membiarkan generasi muda kita hancur hanya karena konsumsi gula?" tegas Telisa.
Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai kapan pungutan cukai tersebut akan mulai diterapkan. Selain untuk kebaikan masyarakat, kebijakan ini juga akan memberikan kepastian operasional bagi para produsen.
"Karena cukai pada minuman berpemanis berkaitan dengan proses produksi di industri atau pabrik, diperlukan perencanaan. Pabrik harus menyesuaikan diri dengan kebijakan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Petani Harapkan Komitmen Perlindungan Pemerintah