Suara.com - Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Jumat (20/12/2024). Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp 10.000 per gram, dari Rp 1.505.000 menjadi Rp 1.515.000 per gram.
Selain itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga mengalami peningkatan. Harga buyback naik dari Rp 1.354.000 per gram menjadi Rp1.366.000 per gram. Kenaikan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berinvestasi dalam bentuk emas.
Transaksi jual beli emas di PT Antam Tbk tetap dikenakan pajak sesuai peraturan. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback emas Antam.
Berikut harga pecahan emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp807.500
- Emas Antam 1 gram: Rp1.515.000
- Emas Antam 2 gram: Rp2.970.000
- Emas Antam 3 gram: Rp4.430.000
- Emas Antam 5 gram: Rp7.350.000
- Emas Antam 10 gram: Rp14.645.000
- Emas Antam 25 gram: Rp36.487.000
- Emas Antam 50 gram: Rp72.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp145.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp364.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp727.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi momentum bagi investor untuk memantau pergerakan harga di pasar, sekaligus memperhatikan potongan pajak yang berlaku. (antara)