Suara.com - Status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 diminta segera dicabut. Permintaan ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, Mukernas menegaskan bahwa proyek PIK 2 dinilai membawa banyak kerugian bagi masyarakat.
"Kami meminta pemerintah untuk mencabut PSN Pantai Indah Kapuk II, karena proyek ini telah menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat," ungkap Rofiqul seperti dilaporkan oleh Antara.
Rofiqul menambahkan bahwa rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Bersihkan Lahan Berujung Maut, Mandor Tewas Disabet Sajam saat Bentrok dengan Warga di Kebon Kacang
Isu mengenai PIK 2 dibahas dalam Mukernas setelah MUI menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, termasuk ulama, mengenai dampak dari pembangunan proyek tersebut.
MUI menyatakan bahwa memasukkan isu ini ke dalam agenda Mukernas menunjukkan komitmen lembaga sebagai pelayan umat (khodimul ummah). Langkah ini juga menegaskan peran MUI sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah).
Selain itu, MUI mengingatkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk lebih terhubung dengan masyarakat. Aspirasi dan kebutuhan rakyat diharapkan menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan.
"MUI berharap para pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah dapat menjadi contoh yang baik, serta penggerak utama dalam memperkuat dan menerapkan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Kami juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang melakukan penyimpangan," tambah Rofiqul.
Baca Juga: Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan