Gagal Bayar Utang Rp199 Miliar, Perusahaan Milik Rudy Tanoesoedibjo DnR Didaftarkan PKPU

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 08:35 WIB
Gagal Bayar Utang Rp199 Miliar, Perusahaan Milik Rudy Tanoesoedibjo DnR Didaftarkan PKPU
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Dos Ni Roha (DnR) milik pengusaha Rudy Tanoesoedibjo didaftakan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.

Hal ini lantaran, perusahaaan kakak Hary Tanoesoedibjo gagal bayar utang terhadap kreditur PT B Braun Medical.

"Kami sudah mendaftarkan PT Dos Ni Roha ke PKPU. Pengajuan ini dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya," ujar Kuasa hukum PT B. Braun Medical Indonesia, Leonardo Pardamean Sitorus seperti dikutip, Jumat (19/12/2024).

Dia menuturkan, PT B Braun Medical Indonesia merupakan salah satu mitra bisnis dari DnR d imana jumlah Utang Usaha yang belum terbayarkan mencapai Rp199,3 miliar.

Baca Juga: Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan entinas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk. (ZBRA) hingga 30 September perseroa memiliki kewajiban utang Rp834,3 miliar dan mencatatkan kerugian Rp260,5 miliar.

Adapun, DnR masih menjalankan tiga lini bisnis yang masing-masing dikelola anak-anak usahanya, pertama lini distribusi oleh PT Dos Ni Roha Distribution (DnR Distribution).

Kedua, lini logistik oleh PT Dosni Ni Roha Logistik (DnR Logistics), dan lini e-Logistik oleh PT StoreSend eLogistik Indonesia (StoreSend Indonesia).

Sementara, pemegang saham dari DnR mayoritas dipegang oleh PT Dosni Roha Indonesia Tbk. atau sebesar 99 persen, sisanya 1 persen dipegang oleh Rudijanto Tanoesoedibjo.

Sedangkan, usunan Direksi dan Komisaris DnR adalah B Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Presiden Direktur, Salvona Tumonggor Situmeang (Direktur), Juliati Hadi (Komisaris Utama), Gary Judianto Tanoesoedibjo (Komisaris).

Baca Juga: Pan Brothers Ikuti Jejak Sritex? Putusan Pailit Ditentukan Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI