Suara.com - Pemerintah memastikan akan ada diskon listrik PLN selama Januari – Februari 2025 mendatang. Lantas, bagaimana cara dapat diskon listrik PLN 2025? Untuk diketahui diskon listrik PLN akan diberikan kepada rumah tangga dengan penggunaan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
Kebijakan diskon tarif listrik separuh harga ini dilakukan untuk tetap menyokong daya beli Masyarakat bersamaan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) seperti dilansir Antara.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar. "Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," ujar Darmawan.
Baca Juga: BRI CERIA Tebar Diskon di Tokopedia, Bukalapak, Blibli dan Banyak Lagi!
Pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar untuk periode bulan Januari dan Februari 2025.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PLN.
Adapun diskon tarif listrik 50 persen ini menyasar pada puluhan juta pelanggan PLN, diantaranya dengan rincian 24,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Amphere (VA), 38 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA), 14,1 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 1.300 Volt Amphere (VA), dan 4,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 2.200 Volt Amphere (VA).
Para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen. PLN juga mengapresiasi PPN 12 persen yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA atau pelanggan rumah tangga PLN terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan PLN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Tak Hanya Netflix, Sabun Hingga Onderdil Motor Juga Kena Dampak Pajak 12 Persen