Usai Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker Noel: Mumet Gue!

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:56 WIB
Usai Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker Noel: Mumet Gue!
Putusan pailit terhadap PT Sritex yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ternyata membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, merasa sangat terbebani.[Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan pailit terhadap PT Sritex yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ternyata membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, merasa sangat terbebani.

"Lagi mumet gue tuh, ada aduh, lagi mumet juga gue soal Sritex nih aduh," kata Noel di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Noel tak menjelaskan alasan kenapa dia bisa mumet karena Sritex. Namun hal ini bisa jadi karena kasasi yang diajukan Sritex telah ditolak Mahkamah Agung. "Ada deh, nanti lu lama-lama tau ada," imbuhnya.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada sidang hari Rabu kemarin (18/12/2024).

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan

Dengan demikian, status pailit perusahaan tekstil raksasa ini telah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Putusan MA ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi ribuan pekerja Sritex yang nasibnya kini menggantung. Perusahaan yang selama ini menjadi salah satu pilar industri tekstil di Indonesia kini di ujung kebangkrutan.

Hal ini sesuai dengan Perkara Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per Semester I 2024, tercatat liabilitas SRIL tercatat US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun (kurs Rp 15.700). Angka tersebut terdiri dari liabilitas jangka panjang US$ 1,47 miliar dan liabilitas jangka sebesar US$ 131,42 juta.

Dalam laporan itu juga disebut ekuitas PT Sritex telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.

Baca Juga: Profil Titin Prialianti: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Pingsan usai PK Ditolak Hakim

Porsi paling besar dalam utang Sritex berada di bank. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka Panjang atas Sritex dengan nilai dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,72 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI