Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada sidang hari Rabu kemarin (18/12/2024).
Dengan demikian, status pailit perusahaan tekstil raksasa ini telah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Putusan MA ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi ribuan pekerja Sritex yang nasibnya kini menggantung. Perusahaan yang selama ini menjadi salah satu pilar industri tekstil di Indonesia kini di ujung kebangkrutan.
Hal ini sesuai dengan Perkara Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Saat ini berkas perkara sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Uang Palsu di Sulsel Libatkan Pegawai Bank dan Petinggi Kampus UIN Alauddin
Berdasarkan laporan keuangan emiten bersandi SRIL ini per Semester I 2024, tercatat liabilitas SRIL tercatat US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun. Angka tersebut terdiri dari liabilitas jangka panjang US$ 1,47 miliar dan liabilitas jangka sebesar US$ 131,42 juta.
Dalam laporan itu juga disebut ekuitas PT Sritex telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.
Porsi paling besar dalam utang Sritex berada di bank. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka Panjang atas Sritex dengan nilai dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,72 triliun.