Wacana Kebijakan Bungkus Rokok Polos Dinilai Pakar Bungkam Hak Konsumen

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:32 WIB
Wacana Kebijakan Bungkus Rokok Polos Dinilai Pakar Bungkam Hak Konsumen
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah pemerintah melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) berpotensi melanggar hak-hak konsumen. Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.

Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar.

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Kholil menyatakan bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

"Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh," ujarnya seperti dikutip, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur

Menurut Prof. Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal.

Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.

Selain menciderai hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Prof. Kholil menjelaskan bahwa perusahan-perusahan rokok yang mendorong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.

"Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah," kata dia.

Prof. Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.

Baca Juga: Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal

Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen, dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.

"Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI