Suara.com - Belakangan kabarnya tak hanya barang mewah kena dampak dari kenaikan pajak 12%. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira yang menjelaskan kebijakan kenaikan pajak ini memberi dampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
"Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," ujar Bhima dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12/2024).
Barang-barang yang tidak dikenakan pajak tetap sama, yaitu bahan pangan untuk sembako, layanan pendidikan dan kesehatan, serta transportasi. Namun, jumlah barang yang dikecualikan akan semakin berkurang karena bahan pangan premium serta layanan pendidikan dan kesehatan yang bersifat mewah akan dihapus dari daftar pengecualian tersebut.
Selain itu, terdapat tiga komoditas, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang akan mendapatkan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%. Dengan demikian, tarif PPN untuk komoditas tersebut akan tetap 11% selama tahun 2025.
Baca Juga: Manuver Politik atau Solusi Jitu? Bedah Efektivitas Stimulus Ekonomi di Tengah PPN 12 Persen
Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN yang diterapkan pemerintah bersifat umum.
Ini berarti setiap barang dan jasa yang masuk dalam kategori objek pajak akan dikenakan PPN sebesar 12%, termasuk pakaian, layanan Spotify, Netflix, dan produk kosmetik, kecuali jika barang-barang tersebut telah dikecualikan oleh pemerintah.
Untuk langganan-langganan streaming terkait, berikut perkiraan kenaikan harga langganannya.
Harga YouTube Premium plus PPN 12 persen
1. Individual: Rp 69.000 menjadi Rp 77.280
Baca Juga: LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Menurun, Ini Alasannya
2. Family: Rp 139.000 menjadi Rp 155.680
3. Student: Rp 41.500 menjadi Rp 46.480
Harga Netflix plus PPN 12 persen
1. Ponsel: Rp54.000 menjadi Rp 60.480
2. Dasar: Rp65.000 menjadi Rp 72.800
3. Standar: Rp120.000 menjadi Rp 134.000
4. Premium: Rp186.000 menjadi Rp 208.320
Harga Spotify plus PPN 12 persen
1. Mini: Rp 10.700 menjadi Rp 11.984 (mingguan)
2. Individual: Rp 54.990 menjadi Rp 61.588
3. Duo: Rp 71.490 menjadi Rp 80.068
4. Family: Rp 86.900 menjadi Rp 97.328
Pengenaan pajak 12 persen untuk jasa hiburan ini telah dikonfirasi oleh Ditjen Pajak. "Jadi jasanya Netflix iya kena. (Spotify) iya sama," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu), Suryo Utomo pada Senin (16/12/2024).
Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.
Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
Kedua, jasa pendidikan premium. "Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta," kata Menkeu. Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Namun demikian, barang - barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah bakal bebas kenaikan PPN, antara lain beras dan dana pendidikan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni