Sengkarut SIP dr. Richard Lee vs Doktif, Bagaimana Aturan Praktik Dokter di Indonesia?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:34 WIB
Sengkarut SIP dr. Richard Lee vs Doktif, Bagaimana Aturan Praktik Dokter di Indonesia?
Adu Pendidikan Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif [Instagram/Tiktok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Izin Praktik (SIP) menjadi topik hangat di kalangan medis dan masyarakat Indonesia setelah munculnya tuduhan dari seorang figur misterius yang dikenal sebagai "Dokter Detektif" terhadap Dr. Richard Lee. Kasus ini menyoroti pentingnya legalitas dan transparansi dalam praktik kedokteran di Indonesia.

Pada 10 Desember 2024, akun Instagram @dokterdetektifreal mengunggah sebuah postingan yang mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee. Dokter Detektif, yang identitasnya dirahasiakan dan sering muncul mengenakan topeng, secara terbuka menantang Dr. Lee untuk membuktikan kepemilikan SIP-nya.

“Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan karena memang benar," kata dokter dengan penampilan khas bertopeng itu.

Tuduhan ini menimbulkan perdebatan publik mengenai pentingnya SIP bagi praktik kedokteran. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 75, 76, dan 79 undang-undang tersebut.

Menanggapi tuduhan tersebut, Dr. Richard Lee memberikan klarifikasi dalam sebuah podcast YouTube yang diunggah pada 13 Desember 2024.

Ia lantas memperingatkan Dokter Detektif agar berhati-hati dalam membuat pernyataan tanpa data yang akurat, mengingat adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat digunakan untuk menuntut pencemaran nama baik.

Doktif hati-hati saat memberikan statement, aku sering lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE," ujarnya.

Dalam podcast tersebut, Dr. Lee memperlihatkan dua SIP miliknya. Yang pertama adalah SIP untuk praktik di Palembang yang berlaku hingga 11 Oktober 2025, dan yang kedua adalah SIP untuk praktik di Jakarta yang ditunjukkan melalui layar ponselnya.

Kasus ini menyoroti beberapa aspek penting dalam praktik kedokteran di Indonesia:

Baca Juga: Richard Lee Buka-bukaan Soal SIP dan Hoax Pasien Meninggal di Kliniknya, Siap Perang Hukum dengan Doktif

1. Pentingnya SIP: SIP merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap dokter yang berpraktik di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI