Suara.com - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie meyakini target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai. Dengan capaian target ekonomi itu, maka pemerinta bia menekan angka kemiskinan.
"Di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan Pak Gibran, mudah-mudahan perekonomian Indonesia bisa bertumbuh lebih pesat dan lebih inklusif lagi, sehingga angka kemiskinan turun signifikan," ujarnya seperti dikutip, Kamis (19/12/2024).
Untuk itu, Anin demikian sapaan akrab Anindya Novyan Bakrie, dapat memahami kebijakan pemerintah yang bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diiringi dengan kebijakan stimulus ekonomi (insentif) bagi masyarakat menengah ke bawah, berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
"Ya tentu di Kadin karena tadi baru keluar stimulusnya, akan mempelajari dengan baik," kata Anin.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama
Berbicara mengenai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah nanti, Anin meyakini bahwa hal itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, yang menjadi elemen penting pendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan stimulus diharapkan pengeluaran pemerintah bisa lebih produktif.
"Tentu juga kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk terutama dalam industri. Karena industri ini bisa menghasilkan suatu produk terutama barang yang bisa di ekspor," beber dia.
Anin mengatakan, program-program yang dicanangkan di pemerintahan Prabowo-Gibran seperti program makan bergizi gratis dan pembangunan 3 juta rumah murah , antara lain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak efektivitas belanja pemerintah.
"Jadi program-program yang dicanangkan itu berupaya agar daya beli masyarakat lebih baik dari yang dibutuhkan, dan kedua juga government spending atau pengeluaran dari pemerintah yang lebih produktif," kata Anin.
Diketahui, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras. Selain kebutuhan pokok juga jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial dibebaskan dari PPN.
Baca Juga: Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025
“Jadi ini semua menjadikan suatu harapan. Tentu dalam stimulus, Kadin selalu bersama dengan pemerintah sebagai mitra strategis, kami juga menyampaikan apa yang teman-teman rasa di sektor riil,” beber Anin
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus berupa paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan. Serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.
Kemudian stimulus bagi kelas menengah di antaranya PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen diperpanjang kembali. Adapun insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025. Selanjutnya, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif.
Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa PPN DTP 10 persen KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.