Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa dana CSR PSBI diberikan sesuai tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI.
Dia menekankan semua program CSR BI diajukan langsung oleh setiap Satuan Kerja khusus di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah. Selain itu, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam program CSR BI.
"Kami juga sudah pernah sampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan kuat di BI. Antara lain, memenuhi persyaratan bahwa CSR harus diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua ada program kerja konkret dan juga pengecekan. Lalu, juga ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan itu," papar Perry di Gedung BI, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Selain itu, dana CSR yang diberikan kepada yayasan yang sah itu harus memiliki program kerja yang kongkrit, dan melalui proses pengecekan dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban oleh yayasan yang menerima dana CSR PSBI.
Baca Juga: Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut
"Ada pengecekan dan ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satker di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," bebernya.
Dia menekankan dewan gubernur hanya membuat alokasi besaran dana setiap tahunannya melalui tiga program, yakni program bidang pendidikan khususnya melalui beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan untuk kegiatan ibadah-sosial.
"Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satker dan diputuskan dalam RDG tahunan alokasi besarnya, pelaksanaanya di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan tadi, yayasan sah, program kongkrit, ada pengecekan, dan pertanggung jawabannya," tandasnya.