Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan KPK di Kantor BI terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
" Bahwa benar senin malem menerima kedatabgan KPK di Bank Indonesia kedatangan KPK melengkapi proses penyedikan terkait penyalahgunaagunaan CSR," Kata Perry di Gedung BI, Jakarta (18/12/2024).
Kata dia dalam penggeladahan itu, KPK membawa dokumen yang berkaitan dengan program CSR. Tentunya, Bank Indonesia akan menghormati proses hukum yang ditetapkan oleh KPK.
Baca Juga: Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut
" Dalam kedatangannya itu KPK yang membwawa dokumen csr BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur yang berlaku mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Setiawan, membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Hal itu dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari ruang kerja Perry saat menggeledah Kantor BI di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Bank Indonesia Janji Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR