Suara.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyepakati kerja sama bidang konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu Perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna di The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Direktur Utama SIG, Donny Arsal mengatakan, kerja sama antara SIG dan Jamdatun merupakan wujud komitmen SIG untuk menjalankan bisnis secara profesional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Melalui kerja sama ini, SIG berharap keputusan bisnis yang ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga dapat menciptakan nilai bagi negara dan pemangku kepentingan lainnya.
”SIG berkomitmen untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dijalankan oleh pemerintah, melalui kelancaran pasokan produk yang bermutu dan bekualitas, serta layanan terbaik. Semua ini dapat terwujud dengan penerapan tata kelola yang baik, dan kerja sama dengan Jamdatun ini akan membantu SIG dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab,” kata Donny Arsal dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Eks Karyawan Digugat FOOM, Diduga Bocorkan Rahasia Bisnis Perusahaan ke Kompetitor
Sementara itu, R. Narendra Jatna mengungkapkan bahwa misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025-2029 adalah melanjutkan pengembangan infrastruktur di mana SIG dapat fokus berperan dan memberikan kontribusi.
"Yang perlu menjadi perhatian bagi jajaran Direksi SIG adalah penjabaran Asta Cita yang terkait dengan pembangunan infrastruktur dalam program prioritas Presiden nomor 13 yaitu menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan," kata R. Narendra Jatna.
Selain itu, program prioritas Presiden nomor 14 yaitu melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif, karakteristik, mandiri lainnya.
R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada para Jaksa Pengacara Negara. "Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian materil, immateril, risiko reputasi, maupun kepatuhan," ungkap R. Narendra Jatna.
Lebih lanjut R. Narendra Jatna menekankan pentingnya pemahaman fiduciary duty, yakni prinsip melaksanakan kepercayaan untuk mengurus perseroan dengan iktikad baik, termasuk prinsip duty of skill and care, yakni prinsip mengedepankan kecakapan dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
Baca Juga: WhatsApp Bisnis Makin Canggih, Kini Hadir Fitur Baru Balasan AI
"Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar R. Narendra Jatna.