Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:26 WIB
Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut
Petugas LPS Menyegel BPR Jepara Artha/[Dokumentasi Humas LPS].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin tergerus akibat maraknya bank perkreditan rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun ini.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, terutama mereka yang memiliki simpanan di BPR. 

Meskipun LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, namun semakin banyaknya BPR yang kolaps tentu akan membebani keuangan lembaga penjamin ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi mengatakan untuk tahun ini saja pihaknya menyiapkan dana jaminan hingga mencapai Rp1 triliun lebih.

Baca Juga: BSI Kembangkan Ekonomi dan Tanam Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

“Kita siapkan untuk anggaran tahun ini Rp1 triliun (untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan)," kata Purbaya saat ditemui di Kantornya, Selasa (17/12/2024).

Dia mengatakan hingga saat ini saldo di LPS masih mencapai Rp240 triliun, dirinya percaya diri dana itu lebih dari cukup memberikan rasa aman kepada nasabah yang menyimpan uang diperbankan. 

"Ada Rp240 triliun, jadi enggak usah takut.” katanya. 

Diketahui sepanjang tahun ini sudah ada 19 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya kasus kebangkrutan BPR pun menjadi sorotan. Beberapa faktor penyebabnya antara lain lemahnya tata kelola perusahaan, praktik penyaluran kredit yang tidak prudent, serta dampak dari kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada nasabah, tetapi juga mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Baca Juga: Tunggu Sinyal Trump, BI Diperkirakan Tahan Suku Bunga

Purbaya menjelaskan, nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan dananya di bank. Pasalnya, LPS menjamin simpanan nasabah jika terjadi kegagalan bank.

“BPR betul-betul aman, dijamin. Mekanisme pencairan kan biasa, kalau bank bangkrut pasti tim kita masuk ke sana. Ketika dicabut izin usahanya kita akan umumkan ke nasabah-nasabah bahwa mereka bisa mulai ambil dana dari bank yang ditunjukkan oleh LPS,” kata Purbaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI