Harga Nggak Naik Tahun Depan, Bapanas Bilang Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 14:22 WIB
Harga Nggak Naik Tahun Depan, Bapanas Bilang Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan beras premium tidak termasuk dalam daftar barang mewah. Sehingga otomatis tidak masuk pengenaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

"Beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dia melanjutkan, beras merupakan komoditas strategis, di mana tidak diwajibkan untuk pengenaan PPN 12 persen. Arief menyebut, hanya beras khusus yang masuk dalam kriteria kenaikan PPN 12 persen.

Namun demikian, penentuan jenis-jenis beras khusus yang dikenakan PPN 12 persen ini masih dalam kajian pemerintah.

Baca Juga: Duh! Produk-produk BUMN Ikut Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen

"Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada," kata Arief.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif. Kenaikan tersebut hanya diberlakukan pada barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori mewah atau premium.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

Beberapa sektor yang terdampak mencakup layanan kesehatan dan pendidikan premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu, serta produk pangan dengan kualitas tinggi.

Tarif baru ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mendanai program pembangunan nasional.

Baca Juga: PPN 12 Persen 'Ancam' Tabungan Rakyat, LPS Ungkap Alasannya

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
4. Beras premium
5. Buah-buahan kategori premium
6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
7. Udang mewah, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI