Perhutani Jamin Selalu Terbuka dalam Informasi ke Masyarakat

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 14:09 WIB
Perhutani Jamin Selalu Terbuka dalam Informasi ke Masyarakat
Gedung Perhutani/Ist
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perum Perhutani kembali membuktikan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori BUMN berpredikat "Informatif". Penghargaan ini diterima dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, kepada Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani, M Denny Ermansyah. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Perhutani terus menjalankan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Denny Ermansyah menegaskan, bahwa Perhutani terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik agar semakin mudah diakses.

"Kami berkomitmen, bahwa semuanya memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan informasi, dengan terus melakukan improvement pada pelayanan e-PPID dan terus memperkuat digitalisasi untuk menambah nilai manfaat bagi masyarakat," ujarnya seperti dikutip, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: BSI Kembangkan Ekonomi dan Tanam Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa jumlah badan publik yang meraih predikat informatif pada tahun 2024 meningkat signifikan sebesar 44,63 persendibandingkan tahun sebelumnya.

"Dari 363 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi, terdapat 162 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif dan 139 Badan Publik yang tidak informatif," kata dia.

Pencapaian Perhutani ini menjadi bagian dari hasil evaluasi Komisi Informasi Pusat selama setahun terakhir terhadap badan publik yang mencakup perguruan tinggi negeri, BUMN, pemerintah provinsi, lembaga negara, kementerian, hingga partai politik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100.

Baca Juga: Duh! Produk-produk BUMN Ikut Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI