Nambah Lagi, Ada 20 Bank Bangkrut di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:27 WIB
Nambah Lagi,  Ada 20 Bank Bangkrut di Indonesia
Bank Daerah di Indonesia bangkrut lagi [Dokumentasi Humas LPS].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI