Suara.com - Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 akan berimbas pada produk-produk BUMN.
Sayangnya, dirinya tak merinci produk BUMN mana saja yang akan terdampak dari pengenaan PPN 12 persen.
"Pasti (terimbas kenaikan PPN 12 persen)," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta yang dikutip Rabu (18/12/2024).
Kendati demikian, Ketua Umum PSSI memastikan, kenaikan PPN 12 persen diperuntukkan masyarakat kelas atas. Selain itu, produk-produk yang naik lebih mengarah yang mewah atau premium.
"Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan," beber dia.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif. Kenaikan tersebut hanya diberlakukan pada barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori mewah atau premium.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Beberapa sektor yang terdampak mencakup layanan kesehatan dan pendidikan premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu, serta produk pangan dengan kualitas tinggi.
Tarif baru ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mendanai program pembangunan nasional.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan, Indra Karya Jalankan Program Air Bersih di NTT
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025: