Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
Gambar Ilustrasi Logo Waskita Karya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali menghadapi tantangan hukum terkait masalah utangnya. 

Kali ini, giliran PT Shimizu Global Indonesia PT Aplugada Mandiri Perkara dan PT Damawan Putera Pratama yang mengajukan gugatan PKPU.

Khusus untuk Shimizu Global Indonesia tagihan utang yang nunggak mencapai Rp976,76 juta.

Gugatan tersebut didasari oleh tunggakan pembayaran yang belum dilunasi oleh Waskita Karya sebesar Rp976,76 juta. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 16 Desember 2024 kemarin.

Baca Juga: Prabowo Gendong Utang Luar Negeri Rp6.782 Triliun

Meskipun menghadapi gugatan ini, Waskita Karya mengklaim bahwa kondisi perusahaan tetap stabil dan tidak terpengaruh secara signifikan terhadap operasional. Namun, gugatan ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan konstruksi tersebut.

"PKPU ini tak memiliki dampak terhadap operasional dan kondisi keuangan perseroan," kata Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Salah satu penggugat kali ini adalah PT Shimizu Global Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan konstruksi di Indonesia yang merupakan bagian dari Shimizu Corporation, sebuah perusahaan konstruksi global yang berbasis di Jepang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI