Erick Thohir Tak Percaya Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 07:59 WIB
Erick Thohir Tak Percaya Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat
Menteri BUMN Erick Thohir/Achmad Fauzi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan adanya dugaan kongkalikong pada pengiriman rangkaian kereta atau electric multiple unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Erick membantah tudingan PT KCIC nakal dalam tender pengiriman EMU tersebut.

Dia menerangkan, tender pengangkutan rangkaian kereta itu tidak dilakukan oleh KCIC, melainkan vendor swasta.

"KCIC-nya saya yakin tidak menyalahgunakan proses tender. Apalagi dengan di awal-awal saya menjabat di tahun 2019, program prioritas pembenaran daripada Kereta Cepat kan saya coba cek langsung," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Seperti dikutip Rabu (18/12/2024).

Namun demikian, Ketua Umum PSSI ini akan tetap memeriksa tata kelola dan pola operasi KCIC, imbas dari adanya dugaan kongkaliong tersebut.

Baca Juga: Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

"Kalau masalah antara vendornya itu kan perlu dipelajarin, karena pasti ada payung hukumnya, karena ini ada G2G-nya," kata Erick.

Dirinya pun telah memerintahkan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN untuk mendalami perkara kongkalikong di kereta cepat.

“Tentu saya tidak mau bicara lebih detail, karena ini nanti saya sudah minta Pak Robert Billitea, Deputi, untuk mempelajari isunya apa. Dan KPPU kan nama saya baik kok,” ucap Erick.

Duduk Perkara

Sebelumnya, investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Kader Gerindra Willgo Zainar jadi Komisaris Krakatau Steel

Dalam LDPnya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut.

LDP dibacakan hari ini 13 Desember 2024 dihadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.

Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

"Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi," tulis KPPU dalam keterangan tertulisnya.

Tanggapan KCIC

Menanggapi tudingan investigator KPPU itu, manajemen PT KCIC sebagai operator Whoosh langsung mengelak. Manajemen mengaku, idak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.

Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 s.d Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa menyampaikan, bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," kata Eva.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI