Sementara itu, dalam menangani polusi dari sektor industri, Bicara Udara merekomendasikan langkah tegas seperti pemasangan scrubber, relokasi industri pencemar berat ke luar kawasan padat penduduk, pencabutan izin industri yang terbukti menyebabkan polusi udara, serta peningkatan transparansi hasil evaluasi lingkungan.
“Terakhir, kami juga menyoroti pentingnya edukasi dan partisipasi publik, khususnya dalam memerangi kebiasaan pembakaran sampah. Sistem pelaporan yang lebih efisien dan pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp500.000 bagi pelanggar diyakini dapat memberikan efek jera,” ujar Novita.