Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 10 ribu rekening telah diblokir terkair dengan judi online (judol).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar meminta sejumlah pelaku jasa perbankan untuk memblokir hampir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online.
" OJK telah meminta perbankan memblokir 10 ribu rekening terafliasi judi online maupun berbagai rekening lainnya yang merupakan pendalaman terhadap rekening awal," jelas Mahendra dalam video virtual, Selasa (17/12/2024).
Selain memblokir rekening yang terkait judi online, OJK telah menghentikan operasional 3.240 entitas keuangan ilegal dan tidak berizin hingga November 2024.
Baca Juga: Pejabat Bank Indonesia Diduga "Sunat" Dana CSR, KPK Temukan Alat Bukti Saat Geledah Kantor Pusat
"Sampai November 2024, OJK telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dengan menggunakan situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," bebernya.
Dia pun juga membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di pusat maupun daerah untuk meningkatkan literasi anti-aktivitas keuangan ilegal serta penanganan kasus dengan lebih cepat, bekerja sama dengan aparat penegang hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta media massa.
Serta meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November lalu untuk menangani penipuan atau scam serta fraud yang menggunakan rekening maupun produk perbankan agar dapat ditangani dengan lebih cepat.
"OJK membentuk indonesia scammer tugasnya menangani penipuan atau scam atau fraud eksternal yang menggunakan rekening maupun produk perbankan dan bisa ditangani lebih cepat dan langsung membawa dampak yang rill," tandasnya.
Baca Juga: Duh, Lembaga Jasa Keuangan Paling Rentan Dijadikan Alat Pidana Korupsi