LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Menurun, Ini Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:43 WIB
LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Menurun, Ini Alasannya
Ilustrasi menabung (Freepik/jcomp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 dapat berdampak pada tren tabungan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai bahwa segmen simpanan di bawah Rp100 juta mungkin akan mengalami kesulitan untuk meningkat akibat penerapan tarif PPN baru.

"Ketika ada sinyal bahwa daya beli masyarakat menurun, kebijakan kenaikan pajak ini bisa jadi kurang tepat. Namun, mungkin pemerintah memang membutuhkan dana untuk menutupi anggaran, dan jika uang itu digunakan untuk program bermanfaat bagi masyarakat, itu juga bisa jadi hal yang baik," ungkap Purbaya usai acara LPS Morning Talk di Jakarta, pada hari Selasa (17/12/2024).

Purbaya menjelaskan bahwa meskipun tren tabungan masyarakat tidak akan langsung menurun setelah penerapan tarif PPN 12 persen, namun akan sulit untuk mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: Segini Harga YouTube, Netflix, dan Spotify dengan PPN 12 Persen

"Tabungan tidak anjlok, tetapi saya rasa sulit untuk meningkat dengan pesat," jelasnya, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, ketika pemerintah menerima dana masyarakat, akan ada waktu yang diperlukan sebelum dana tersebut kembali ke dalam sistem ekonomi melalui mekanisme belanja. Jika dana baru dibelanjakan setelah empat bulan, dampaknya terhadap ekonomi akan terasa tertunda.

"Ketika uang masuk ke pemerintah, tidak langsung kembali ke sistem. Jika uang tersebut baru dibelanjakan setelah empat bulan, maka dampaknya akan terlambat, setidaknya dalam jangka panjang, hal ini akan mempengaruhi tren tabungan," terangnya.

Purbaya juga mengakui bahwa tren tabungan masyarakat saat ini cenderung menurun, berdasarkan survei yang dilakukan oleh LPS. "Jadi, sepertinya akan sulit untuk mengalami peningkatan," ujarnya.

Dalam hal ini, Purbaya memprediksi bahwa pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di sektor perbankan akan berada di angka 6 persen hingga 7 persen.

Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Netizen Sambut Pakai Meme Begini

"Kami memprediksi pertumbuhan DPK sekitar 6-7 persen, dan sampai sekarang belum ada perubahan dalam prediksi tersebut. Namun, angka ini akan disesuaikan seiring perkembangan yang terjadi," tuturnya.

Purbaya juga menyatakan bahwa dampak negatif dari kebijakan pajak terhadap tabungan kemungkinan tidak akan muncul dalam jangka pendek, mengingat dana pemerintah digunakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI