Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh BI.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengamini penggeledahan tersebut, dia bilang kasus ini terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Ramdan mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif pada penyidikan yang saat ini dilakukan KPK.
Baca Juga: Waduh! Buronan KPK Harun Masiku Ternyata Sudah Tak Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, kok Bisa?
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya.
Perihal penggeledahan di Kantor BI itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya, upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI.
"Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa.
Lebih lanjut, penggeledahan ini berlangsung pada Senin (16/12/2024) malam. Tessa mengakui pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti namun dirinya masih enggan memerinci barang bukti yang diamankan penyidik itu.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi program dana CSR di BI. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.
Baca Juga: Kembali Periksa Kakak Cak Imin, KPK Korek Masalah Ini ke Eks Mendes Gus Halim
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep 19 September lalu.
Menurut dia dari total anggaran CSR yang ada, hanya separuhnya yang digunakan untuk program-program yang seharusnya, alias sebagian anggarannya disunat. Sisanya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Asep memberikan contoh, dana CSR yang seharusnya diberikan 100 hanya digunakan 50 dan selain itu yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah atau jalan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi masalah serius dan menjadi fokus penyelidikan KPK.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan. Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," pungkasnya.