Suara.com - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa banyak produk industri keuangan dijadikan alat tindakan pidana korupsi.
"Saat ini transaksi ilegal di kategori tidak pidana korupsi karena sering menggunakan produk-produk industri keuangan sendiri," katanya dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia 2024) secara virtual, Selasa (17/12/2024).
Untuk itu, OJK menegaskan terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah tindak pidana yang merugikan negara. Salah satunya yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan.
" OJK terus bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai dan melakukan kerjasama serta semakin erat dilakukan," katanya.
Baca Juga: Banyak Bank Tumbang Tahun Ini, Kali Ini Giliran BPR Kencana Cimahi Izinnya Dicabut OJK
Selain itu, OJK melakukan program pengendalian program grtaifikasi untuk internal . Salah satunya tidak menerima grativasi suap dari pihak manapun.
"OJK mendorong kepatuhan lembaga jasa keuangan dengan program pengendalian gratifikasi untuk internal personil yang dilarangg menerima grativasi suap dari manapun,"jelasnya.
OJK menerbitkan peraturan yang berkaitan anti fraud bagi lembaga jasa keuangan. Hal ini untuk bisa mendeteksi beberapa transaksi ilegal yang mengarah tindak korupsi pada lembaga jasa keuangan.
"Saat ini, strategi anti fraud telah berjalan di industri bank umum, industri perasuransian, dan industri perusahaan pembiayaan melalui instrumen peraturan yang diterbitkan oleh OJK," jelasnya.
Baca Juga: Eks Bos Investree Adrian Gunadi Masih Buron, OJK Tak Tahu Keberadaannya