Suara.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh kembali dilanda masalah. Setelah dibilang proyeknya kemahalan, kini proyek prestisius ini dituding adanya kongkalikong tender dalam pengadaan Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU).
Hal ini diungkap oleh Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di mana dipaparkan adanya Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Dalam LDPnya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut.
LDP dibacakan hari ini 13 Desember 2024 dihadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.
Baca Juga: Siap-siap! Stasiun Kereta Cepat Karawang Bakal Dibuka
Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
"Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi," tulis KPPU dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip, Selasa (17/12/2024).
Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Meskipun Terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
"Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif," tulis KPPU.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Baca Juga: Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat untuk Pilkada 2024
Tanggapan KCIC
Menanggapi tudingan investigator KPPU itu, manajemen PT KCIC sebagai operator Whoosh langsung mengelak. Manajemen mengaku, idak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.
Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 s.d Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa menyampaikan, bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," kata Eva.