Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 08:30 WIB
Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar dari Universitas Sahid Jakarta, Prof. Kholil, menilai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Aturan ini dianggap melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU), yang seharusnya menjadi dasar hukum.

Menurut Prof. Kholil, RPermenkes yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mencakup dua kebijakan yang kontroversial. Salah satunya adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bahwa merek harus dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, atau susunan warna untuk membedakan satu produk dari produk lainnya.

Baca Juga: Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal

"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujar Kholil seperti dikutip Selasa (17/12/2024).

Selain itu, kebijakan RPermenkes juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan lengkap tentang produk yang dikonsumsi.

"Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan info produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh jika Rancangan Permenkes diterapkan," tegas Kholil.

Ia menambahkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi detail seputar produk yang dibeli agar dapat membuat keputusan yang tepat. Kebijakan ini justru melemahkan perlindungan konsumen dan membuka peluang peredaran produk ilegal yang lebih sulit diidentifikasi.

Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Produk tanpa identitas akan menyulitkan konsumen dan pihak berwenang membedakan produk legal dan ilegal, sehingga memperburuk masalah pengawasan.

Baca Juga: Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

"Ini perlindungan hukumnya jadi lemah. Dan terakhir tentu akan muncul produk ilegal yang banyak karena sama semua mereknya," jelas Kholil.

Prof. Kholil mendesak agar RPermenkes diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong harmonisasi regulasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI