Eks Bos Investree Adrian Gunadi Masih Buron, OJK Tak Tahu Keberadaannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 17:04 WIB
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Masih Buron, OJK Tak Tahu Keberadaannya
Revitalising SMEs to Support Faster and Resilient Economic Recovery. (Dok: Investree)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mencari keberadaan eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi. Sebab, kekinian posisi Adrian Gunadi masih menjadi buronan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut, Adrian kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Adapun, terkait likuidasi, Agus menyebut, Pemegang Saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Perusahaan Kripto Mau IPO? OJK: Masih Diproses

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keputusan ini diambil setelah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut mengalami sejumlah masalah, termasuk pelanggaran regulasi dan kinerja keuangan yang memburuk.

Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

"Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (22/10/2024).

Pencabutan izin ini tentu menjadi pukulan bagi para investor yang telah menanamkan modal di Investree. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai nasib dana para investor tersebut.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform investasi dan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi.

Baca Juga: Beda dengan Prabowo, OJK Pastikan Saham Bukan Judi

"OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud [namun tidak dilakukan]," ulas OJK lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI