Suara.com - Pemerintah memutuskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hanya saja, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk produk makanan hingga jasa tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kekinian pemerintah tengah mendaftar produk makanan dan jasa yang masuk kenaikan PPN. Yang pasti, bilang dia, produk makanan dan jasa itu yang terlihat mewah.
"Desil paling kaya kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Bendahara Negara ini memberi contoh makanan yang terkenal premium seperti daging wagyu maupun kobe bisa masuk dalam pengenaan PPN 12 persen.
Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Naik, Sri Mulyani Mulai Incar Barang dan Jasa Mewah
"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," kata dia.
Namun demikian, Sri Mulyani memastikan daging impor yang umumnya dikonsumsi masyarakat luas tidak masuk daftar PPN 12 persen tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan, tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk bahan pokok penting, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN.
Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
"Untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, tarif PPN-nya akan diberlakukan fasilitas 0 persen, sehingga seluruhnya akan bebas PPN. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan dasar," ujar Ailangga.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan Lagi, Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12%