Suara.com - Lindayes Patisserie and Coffee adalah salah satu toko roti ternama yang berlokasi di Jakarta Timur dan terkenal dengan berbagai produk unggulannya.
Di balik reputasi baiknya, nama Lindayes Patisserie and Coffee kini menjadi sorotan publik. Bukan karena produknya, melainkan karena kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko.
Kejadian ini bermula di salah satu cabang toko milik keluarga tersebut, di mana seorang karyawati mengaku menjadi korban kekerasan. Insiden ini terekam kamera dan viral di media sosial, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Meski toko ini telah berdiri kokoh selama lebih dari dua dekade, kasus ini menjadi ujian besar bagi reputasi Lindayes Patisserie and Coffee di mata masyarakat.
Baca Juga: Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Profil Lindayes Patisserie and Coffee
Mengutip dari situs resminya, Lindayes Patisserie and Coffee adalah toko roti yang berlokasi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Berdiri sejak Maret 1999 dengan nama awal Yes Cake and Bakery, usaha ini merupakan milik Linda Pantjawati. Pada ulang tahunnya yang ke-23, toko ini melakukan rebranding menjadi Lindayes Patisserie and Coffee.
Berbekal kecintaan sang pendiri terhadap kuliner dan memasak, Lindayes berkembang menjadi salah satu toko roti ternama yang menyediakan beragam produk seperti kue ulang tahun, bolu, lapis legit, dan cookies. Produk-produk unggulan lainnya termasuk Cinnamon Roll dan Cheese Smoked Beef Roll yang diperkenalkan sebagai inovasi baru.
Keunggulan utama Lindayes terletak pada penggunaan bahan-bahan berkualitas tinggi tanpa bahan pengawet, yang memastikan setiap produk selalu segar karena diproduksi dalam waktu tertentu. Selain penjualan langsung, pelanggan juga dapat memesan produk melalui platform online seperti GrabFood dan ShopeeFood.
Lindayes Patisserie and Coffee tidak hanya terkenal karena produknya, tetapi juga karena daya tarik kopi khas Medan yang melengkapi sajian kuliner di tempat ini. Dengan fokus pada kualitas dan inovasi, toko roti ini tetap eksis hingga saat ini.
Usaha ini berhasil melewati berbagai tantangan, termasuk krisis moneter 1998, dan terus tumbuh menjadi salah satu toko roti terkenal di Jakarta Timur.
Kasus Penganiayaan yang Melibatkan George Sugama Halim
George Sugama Halim, anak dari pemilik Lindayes Patisserie and Coffee, menjadi sorotan publik setelah aksinya diduga menganiaya seorang karyawati viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti keluarganya yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.
Insiden tersebut melibatkan korban bernama Dwi Ayu Darmawati, wanita berusia 19 tahun yang bekerja sebagai kasir di toko tersebut. Kasus bermula saat George meminta korban mengantarkan makanan yang dipesan melalui layanan ojek online ke kamar pribadinya.
Permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan pekerjaan itu tidak termasuk dalam tugasnya sebagai kasir. Penolakan ini memicu kemarahan George, yang kemudian mencaci maki korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Dalam laporan, George disebut melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban dan mengakibatkan luka sobek. Video aksi penganiayaan yang viral di media sosial menunjukkan George juga melempar benda lain, termasuk mesin pembayaran kasir.
Korban mengaku bahwa tindakan kasar ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku, dengan laporan sebelumnya menyebutkan George pernah melempar meja dan barang berat lainnya ke arah karyawan.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video penganiayaan diunggah oleh akun Twitter salah satu akun X pada Minggu (15/12/2024). Publik mengecam keras tindakan George Sugama Halim terhadap karyawannya tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, pelaku, rekan kerja korban, serta orang tua pelaku. Meski demikian, hingga kini status George masih sebagai saksi, sementara proses penyidikan terus berjalan. Aparat kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.
Korban, Dwi Ayu Darmawati, menyatakan belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporannya sejak insiden tersebut terjadi. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Demikianlah informasi terkait profil perusahaan Lindayes Patisserie and Coffee sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra pemilik toko.
Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja dalam Kasus Penganiayaan di Lindayes Patisserie and Coffee
Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim menunjukkan pelanggaran terhadap hak pekerja yang diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, yang mencakup perlakuan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.
Tindakan kekerasan yang dialami oleh korban, Dwi Ayu Darmawati, mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak moral dan perlakuan manusiawi yang seharusnya dijunjung tinggi di tempat kerja.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas