PPN 12 Persen Resmi Naik, Sri Mulyani Mulai Incar Barang dan Jasa Mewah

Senin, 16 Desember 2024 | 16:26 WIB
PPN 12 Persen Resmi Naik, Sri Mulyani Mulai Incar Barang dan Jasa Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius PHEV di GIIAS 2019 BSD City, Tangerang Selatan. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium atau mewah menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

"Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta dikutip Antara, Senin (16/12/2024).

Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.

Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).

Baca Juga: PPN Resmi Naik, Pemerintah Kasih 'Gula-gula' Insentif 3 Persen Mobil Hybrid

Kedua, jasa pendidikan premium. "Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta," kata Menkeu.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Bendahara Negara itu menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI