Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan Lagi, Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 16:21 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan Lagi, Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12%
Airlangga Hartarto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Insentif bagi Dunia Usaha
Beragam insentif yang dirancang pemerintah tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.

Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun, sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna ] meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI