PPN Resmi Naik, Pemerintah Kasih 'Gula-gula' Insentif 3 Persen Mobil Hybrid

Senin, 16 Desember 2024 | 16:20 WIB
PPN Resmi Naik, Pemerintah Kasih 'Gula-gula' Insentif 3 Persen Mobil Hybrid
Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.

“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (16/12/2024).

Untuk pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp840 miliar.

Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Naik, Pemerintah Sebut Ada Potensi Penerimaan Rp75 Triliun

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

Pemberian insentif PPnBM KBLBB dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD), membutuhkan anggaran dengan estimasi sebesar Rp2,52 triliun.

Sedangkan, kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp2,52 triliun.

Menurut Agus, berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik dan hybrid, menunjukkan perhatian pemerintah pada industri otomotif yang sedang mengalami tekanan.

Agus menyampaikan beberapa pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa penurunan penjualan dari sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah. “Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” kata Agus.

Baca Juga: Sembako Tak Kena PPN 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Pada Makanan dan Minuman Diperkirakan Tetap Turun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI