Apindo: Pemerintah Perlu Reformasi Struktural untuk Tingkatkan Efisiensi dan Prediktabilitas Iklim Usaha Indonesia

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 12:49 WIB
Apindo: Pemerintah Perlu Reformasi Struktural untuk Tingkatkan Efisiensi dan Prediktabilitas Iklim Usaha Indonesia
Ilustrasi investor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku, pelaku usaha kembali menekankan pentingnya pemerintah melanjutkan reformasi struktural sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan prediktabilitas iklim usaha serta investasi di Indonesia.

Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini, termasuk ketidakpastian kebijakan yang memengaruhi daya saing Indonesia di kawasan.

Salah satu perhatian utama adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi, menandakan bahwa efisiensi investasi di Indonesia belum optimal.

Asal tahu saja, angka ICOR Indonesia per 2023 masih berada di angka 6,33%, jauh lebih tinggi dibandingkan ICOR negara-negara ASEAN yang berada di kisaran 4-5%.

ICOR merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital atau modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut.

"Kami percaya pemerintah sudah memahami aspek-aspek yang perlu diperbaiki melalui reformasi struktural. Namun, implementasi langkah-langkah tersebut harus dipercepat untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani ditulis Senin (16/12/2024).

Belum lagi Shinta menambahkan, pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi-regulasi yang dapat memperberat pelaku usaha, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan lain-lain. Meski agenda besar itu memiliki tujuan untuk menahan potensi pelebaran defisit, tapi keberhasilannya sangat bergantung pada kinerja pasar dan pertumbuhan kinerja sektor usaha formal/sektor riil.

"Apabila kinerja pasar dan kinerja sektor riil tidak distimulasi atau difasilitasi agar lebih tinggi dari posisi saat ini, agenda reformasi tidak akan menciptakan output peningkatan penerimaan pemerintah yang diinginkan. Justru dapat semakin membebani kinerja pasar dan pertumbuhan ekonomi semakin sluggish (lamban)," tutup Shinta.

Selain itu, setelah digugurkannya beberapa pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan calon investor terkait kepastian kebijakan, terutama mengenai upah minimum.

Baca Juga: Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur

Meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dihormati, pemerintah diharapkan segera menciptakan kepastian terkait upah minimum, agar kebijakan itu tidak menjadi beban yang tidak terduga bagi pelaku usaha dan calon investor yang mau masuk ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI