Kemenhub Ubah Jembatan Timbang Jadi Rest Area Sementara Selama Nataru

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 13 Desember 2024 | 09:20 WIB
Kemenhub Ubah Jembatan Timbang Jadi Rest Area Sementara Selama Nataru
Kemenhub Alih Fungsi Jembatan Timbang menjadi rest area selama nataru/Dokumentasi Kemenhub.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan tersebut, Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalihfungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.

"Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis. Jumat (13/12/2024).

Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai tanggal 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai tanggal 3 Januari jam 24.00 waktu setempat. Sedangkan, bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Adapin rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut :

Provinsi Sumatera Utara:
1. UPPKB Aek Batu;
2. UPPKB Jembatan Merah;
3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
4. UPPKB Sibolangit;
5. UPPKB Mambang Muda; dan
6. Dolok Parmonangan.

Provinsi Jambi:
1. UPPKB Jambi Merlung;
2. UPPKB Pelawan; dan
3. UPPKB Muara Tembesi.

Provinsi Sumatera Selatan:
1. UPPKB Merapi;
2. UPPKB Talang Kelapa; dan
3. UPPKB Kertapati.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Tanda Silang Merah Selama Libur Nataru, Ini Bahayanya

Provinsi Lampung:
UPPKB Way Urang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI