Sehubungan dengan itu, Eman menyatakan bahwa Fatwa MUI mengenai boikot produk Israel berperan penting dalam memajukan perekonomian nasional, yang terlihat dari semakin terbukanya peluang usaha bagi para pelaku bisnis di dalam negeri. Oleh karena itu, alih-alih memicu PHK massal seperti yang diklaim beberapa pihak, kegiatan bisnis dan ekonomi di dalam negeri justru berangsur bangkit dan berkembang pesat.
Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina." Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam untuk "semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme."
Fatwa tersebut diperkuat dengan Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang mendorong warga Muslim Indonesia untuk berkontribusi dalam membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal serta menghindari produk-produk yang terafiliasi atau diimpor langsung dari Israel.