Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa boikot terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya tidak akan mengarah pada ancaman pemutusan hubungan kerja secara massal di dalam negeri. Sebaliknya, gerakan boikot ini berhasil memicu perubahan preferensi masyarakat terhadap produk lokal, yang berdampak positif pada perekonomian nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang hukum, Dr. KH Ikhsan Abdullah, dalam diskusi terbuka bertema “Bulan Palestina & Sosialisasi Fatwa Boikot MUI” di Cirebon, Jawa Barat, pada hari Sabtu (30/11).
"Isu PHK massal sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang selama ini mendapat keuntungan besar dari produk multinasional asing pro-Israel di Indonesia. Namun, boikot selama lebih dari setahun ini telah merugikan mereka. Itu wajar, karena mereka yang memulai," ungkap Ikhsan.
Di depan para santri, pejabat, tokoh masyarakat, mahasiswa, aktivis perempuan, dan penggiat Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Barat, Ikhsan menjelaskan bahwa gerakan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel justru memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Israel Akui Serang 250 Target Militer di Suriah, Yaman Kecam Agresi
"Alhamdulillah, kini banyak produk baru bermunculan, terutama di bisnis air mineral. Produk lokal, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh orang atau perusahaan Indonesia, tidak kalah kualitasnya dibandingkan produk asing," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa produk ayam goreng yang disukai anak-anak kini bisa digantikan dengan banyak produk lokal, membuktikan bahwa pola konsumsi masyarakat bisa berubah. "Dulunya mereka disuguhi waralaba asing, sekarang masyarakat mulai sadar bahwa produk nasional juga berkualitas baik," tambahnya.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang pemberdayaan ekonomi, Dr. KH Eman Suryaman, mengatakan bahwa boikot telah berhasil meningkatkan minat konsumen terhadap produk lokal.
"Dampak boikot terhadap produk pro-Israel sangat nyata. Penjualan sejumlah perusahaan multinasional mengalami penurunan signifikan. Jadi, kita semua harus berani melanjutkan gerakan boikot terhadap Israel," katanya.
Eman menambahkan bahwa gerakan boikot telah memberikan banyak dampak positif bagi perusahaan dalam negeri setelah konsumen mulai menjauh dari produk-produk yang dianggap mendukung agresi Israel terhadap Gaza dan Lebanon selama setahun terakhir.
Baca Juga: Gempur 300 Serangan Udara, Israel Lumpuhkan Pertahanan Suriah
"Produk Indonesia ternyata mampu menggantikan banyak barang yang diboikot, mulai dari air minum hingga makanan cepat saji," lanjutnya.
Sehubungan dengan itu, Eman menyatakan bahwa Fatwa MUI mengenai boikot produk Israel berperan penting dalam memajukan perekonomian nasional, yang terlihat dari semakin terbukanya peluang usaha bagi para pelaku bisnis di dalam negeri. Oleh karena itu, alih-alih memicu PHK massal seperti yang diklaim beberapa pihak, kegiatan bisnis dan ekonomi di dalam negeri justru berangsur bangkit dan berkembang pesat.
Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina." Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam untuk "semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme."
Fatwa tersebut diperkuat dengan Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang mendorong warga Muslim Indonesia untuk berkontribusi dalam membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal serta menghindari produk-produk yang terafiliasi atau diimpor langsung dari Israel.