Suara.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan tiga tantangan utama untuk melaksanakan program 3 juta rumah per tahun.
Sebagaimana diketahui, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah mendorong percepatan program 3 juta rumah per tahun, sebagai upaya menggerakkan sektor properti dan jasa konstruksi.
"Ketiga tantangan utama itu, di antaranya persoalan tanah, perizinan, dan pembiayaan," kata Wamen Fahri, setelah acara Indonesia Policy Dialogue bertajuk “Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan” dikutip Antara, Rabu (11/12/2024).
Terkait pembiayaan, ia menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta stakeholder terkait.
Dari hasil koordinasi itu, dia menjelaskan bahwa nantinya akan dirangkum dalam satu skema, yang bayangannya skema tersebut akan diatur dan diregulasikan dalam satu undang-undang (UU) yang komprehensif.
“Nah, itulah nanti cikal bakalnya dari lahirnya satu undang-undang (UU) tentang rumahan dan kawasan permukiman yang utuh gitu,” ujar Fahri.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian PKP mendapatkan amanat untuk menyelesaikan permasalahan kebutuhan perumahan, yang dapat berdampak secara masif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sebenarnya ada filosofi di balik penyebutan program 3 juta rumah. Pertama, Pak Presiden Prabowo menyebut secara spesifik memang satu juta di kota, satu juta di desa, dan satu juta di pesisir. Tapi, karena pesisir dan desa itu berada di satu wilayah, maka disebut 2 juta di desa,” ujar Fahri.
Baca Juga: Flyover Madukoro Resmi Beroperasi, Presiden Prabowo: Uang Rakyat Harus untuk Rakyat