Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%, menjadikan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota, namun juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas terkait serapan tenaga kerja, tren PHK, dan biaya hidup di DKI Jakarta.
Saat ini, serapan tenaga kerja di DKI Jakarta masih menunjukkan tren positif. Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, persentase penyerapan kerja di Jakarta mencapai 40-50 persen tiap tahunnya.
Biaya Hidup di DKI Jakarta
Baca Juga: KPU DKI Berharap Rekapitulasi Tingkat Provinsi Tak Banyak Berubah
Kenaikan UMP Jakarta 2025 menjadi Rp 5.396.761 juga perlu dilihat dalam konteks biaya hidup di DKI Jakarta yang terus meningkat.
Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata biaya hidup di Jakarta mencapai Rp 14,88 juta per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan UMP yang ditetapkan, menunjukkan adanya kesenjangan antara upah minimum dan biaya hidup aktual di ibu kota.
Rincian biaya hidup di Jakarta menurut BPS meliputi:
1. Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga: Rp 3,19 juta
2. Makanan, minuman, dan tembakau: Rp 2,78 juta
3. Transportasi: Rp 2 juta
4. Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan: Rp 1,03 juta
5. Pendidikan: Rp 959.899
6. Perawatan pribadi dan jasa lainnya: Rp 958.555
Kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5% diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi tingginya biaya hidup di ibu kota. Namun, mengingat kesenjangan yang masih cukup besar antara UMP dan rata-rata biaya hidup, tantangan ekonomi bagi pekerja di Jakarta masih cukup signifikan.
Baca Juga: Soal 2.500 Buruh Sritex yang Dirumahkan, Apakah Benar Dapat Gaji?
Pemerintah DKI Jakarta perlu terus berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Upaya-upaya seperti pelatihan keterampilan, fasilitasi pencarian kerja melalui job fair, dan pengembangan sektor-sektor ekonomi yang masih stabil perlu terus ditingkatkan untuk mengatasi isu PHK dan meningkatkan serapan tenaga kerja.
Meskipun kenaikan UMP merupakan langkah positif, diperlukan strategi komprehensif untuk mengatasi kesenjangan antara upah dan biaya hidup di Jakarta. Hal ini termasuk upaya untuk mengendalikan inflasi, meningkatkan produktivitas pekerja, dan mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja dengan upah yang lebih tinggi.