Sakit Hati! Pensiunan Pupuk Kaltim Merasa Dikhianati Kebijakan Manajemen Tak Dapat Dana Pensiun

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:17 WIB
Sakit Hati! Pensiunan Pupuk Kaltim Merasa Dikhianati Kebijakan Manajemen Tak Dapat Dana Pensiun
Ilustrasi Pupuk Kaltim. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) merasa sakit hati dengan kebijakan manajamen yang membuat rugi dan merana. Hal ini lantaran, kebijakan manajemen Pupuk Kaltim yang telah mengabaikan perintah Menteri BUMN terkait pemulihan manfaat dana pensiun seumur hidup.

Suara.com - Ketua Umum PP-PKT, Bowo Kutohadi menyebut, atas kelalaian manajemen ini, pihaknya mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk membenahi dana pensiun ini.

Sebab, pensiunan Pupuk Kaltim kini gigit jari, karena tak mendapatkan manfaat pensiun seumur hidup.

"Jangan biarkan hak pensiunan yang sudah bekerja keras demi bangsa ini diinjak-injak, Menteri BUMN harus bertanggung jawab memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lagi!" ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Manajemen Abai Perintah Erick Thohir, Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Konsisten Selesaikan Masalah Pensiun

Bowo melanjutkan, para pensiunan Pupuk Kaltim tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang harus diberikan.

Pasalnya, dana pensiunan itu menjadi harapan para setelah purna tugas, dan dananya berasal dari uang para pensiunan selama bekerja.

"Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup yang menjadi hak kami berasal dari uang kami sendiri, mengiur selama lebih dari 30 tahun. Kami tidak ngemis-ngemis! Jangan jadikan kami korban kebijakan yang tidak berpihak kepada pensiunan," kata dia.

Menurut Bowo, para pensiunan telah menunggu gebrakan dari Menteri Erick Thohir selama 3,5 tahun ini. Namun, hasilnya masih belum diharapkan oleh para pensiunan Pupuk Kaltim.

Dia menegaskan, upaya yang dilakukan pensiunan hanya untuk mendapayka rasa keadilan dari manajemen Pupuk Kaltim beserta induk usaha Pupuk Indonesia atas kelalaian ini.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Perkuat Komitmen SDGs Lewat Tiga Program Unggulan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan

"Pak Menteri, kami terdzolimi. Jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhi," beber dia.

"PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah melalaikan tanggung jawabnya. Kami meminta Menteri BUMN untuk segera menindak mereka dan memulihkan hak pensiun kami," sambung Bowo.

Duduk Perkara

Sebelumnya, kejadian ini bermula dari tahun 2019 lalu, di mana ada permasalahan keuangan di PT Asuransi Jiwarasraya. Atas kisruh tersebut, pemerintah membuat kebijakan restrukturisasi polis jiwasraya.

Kebijakan restrukturisasi ini sebenarnya merugikan para pensiun. Namun tidak ada pilihan bagi pensiunan untuk mengikuti kebijakan restrukturisasi tersebut.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Menteri BUMN Erick Thohir No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, di mana menginstruksikan agar BUMN dan Afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.

"Namun, Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut diatas bukan melaksanakannya_tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh Dirut Anak Perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jamdatun Kejaksaan Agung RI," pungkas Bowo.

Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).

Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.

Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP-PKT.

“Pendapat Hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Teguh.

Meski demikian, Teguh berkata Pupuk Kaltim akan terus mengedepankan semangat musyawarah untuk mencari solusi terbaik

“Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini secara bersama-sama, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI